Ini adalah peringatan keras bagi para wanita yang suka pergi sekejap menggunakan handuk. Dan jangan sampai kejadian terulang seperti yang dialami .Tina (16), bukan nama sebenarnya, akibat tina pergi ke warung membeli shampo dengan menggunakan handuk tak sadar kemolekan tubuhnya itu membuat si pemilik warung tergoda
Feriyek, pemilik warung tersebut, tersulut nafsunya saat melihat keindahan lekuk tubuh Tina (16) yang menonjol.
Saat itu, Juli 2011, Tina sebenarnya akan mandi di sumur umum. Namun, ia jeda sebentar untuk membeli shampo di warung Feriyek.
Inilah kebiasaan Tina sering mengenakan selembar handuk saja, jika hendak mandi di sumur umum. Di warung itulah Feriyek tergoda melihat kemolekan tubuh Tina.
Tanpa pikir panjang, Feriyek yang merupakan tokoh masyarakat di daerahnya, lantas menarik Tina masuk kedai, dan terjadilah perbuatan "mesum" di dalam kedai itu.
Feriyek sebenarnya bukan orang baru bagi korban. Ia sering memberi Tina uang jajan. Karena ulah mesum pertamanya tidak ketahuan orangtua Tina, Feriyek lantas mengulangi lagi perbuatannya seminggu kemudian.
Hubungan terlarang Feriyek dan Tina terus terjadi berulang-ulang. Tak ayal, Tina hamil. Feriyek, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam, kemudian dilaporkan oleh orangtua Tina ke polisi. Ia lantas diringkus tanpa perlawanan.
Sidang yang dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam, Rabu (4/7/2012), memvonis Feriyek dengan hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
"Terserah kamu mau terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir," jelas Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding. Ia masih pikir-pikir. (tribunnews)
ilustrasi |
Feriyek, pemilik warung tersebut, tersulut nafsunya saat melihat keindahan lekuk tubuh Tina (16) yang menonjol.
Saat itu, Juli 2011, Tina sebenarnya akan mandi di sumur umum. Namun, ia jeda sebentar untuk membeli shampo di warung Feriyek.
Inilah kebiasaan Tina sering mengenakan selembar handuk saja, jika hendak mandi di sumur umum. Di warung itulah Feriyek tergoda melihat kemolekan tubuh Tina.
Tanpa pikir panjang, Feriyek yang merupakan tokoh masyarakat di daerahnya, lantas menarik Tina masuk kedai, dan terjadilah perbuatan "mesum" di dalam kedai itu.
Feriyek sebenarnya bukan orang baru bagi korban. Ia sering memberi Tina uang jajan. Karena ulah mesum pertamanya tidak ketahuan orangtua Tina, Feriyek lantas mengulangi lagi perbuatannya seminggu kemudian.
Hubungan terlarang Feriyek dan Tina terus terjadi berulang-ulang. Tak ayal, Tina hamil. Feriyek, warga Tanjung Pengapit, Galang, Batam, kemudian dilaporkan oleh orangtua Tina ke polisi. Ia lantas diringkus tanpa perlawanan.
Sidang yang dipimpin Thomas Tarigan di PN Batam, Rabu (4/7/2012), memvonis Feriyek dengan hukuman delapan tahun penjara, ditambah denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara.
"Terserah kamu mau terima atau tidak, atau justru mau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. Yang penting, saat ini kamu harus kembali ke tahanan. Kalau jaksa bisa pikir-pikir, kamu juga bisa pikir-pikir," jelas Thomas.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Feriyek tidak mengucapkan niatnya untuk banding. Ia masih pikir-pikir. (tribunnews)
0 komentar:
Posting Komentar